Inspektorat: Temuan Dana Desa Oebelo Bukan Sekadar Persoalan Administrasi
KUPANG, TPC – Inspektorat Kabupaten Kupang mengingatkan Pemerintah Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, agar tidak memandang temuan pemeriksaan pengelolaan keuangan desa sebagai persoalan administrasi semata.
Pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Desa Oebelo untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024 menemukan adanya penggunaan keuangan yang belum didukung bukti pertanggungjawaban secara lengkap dan sah.
Hingga September 2026, tindak lanjut atas temuan tersebut belum sepenuhnya selesai. Bahkan, perkembangan yang disampaikan kepada Inspektorat pada 15 September 2026 baru mencakup sebagian temuan pada tahun 2023.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kupang, Lily Nenobais, menegaskan bahwa temuan pemeriksaan memiliki dasar, yakni adanya ketidaksesuaian atau kekurangan dalam dokumen pertanggungjawaban penggunaan keuangan yang diperiksa.
“Temuan berarti ada kesalahan di situ. Ada kesalahan yang dibuat oleh pemerintah desa, terutama kepala desa dan bendahara,” ujar Lily.
Pernyataan tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan desa yang menjadi dasar pencatatan temuan.
Dalam pengelolaan keuangan desa, setiap pengeluaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan dokumen yang sah. Dokumen tersebut berfungsi untuk menunjukkan bahwa anggaran telah digunakan dan transaksi dapat ditelusuri.
Lily menyebut bukti pertanggungjawaban dapat berupa berita acara dan kuitansi yang memuat unsur administratif, termasuk tanggal, nomor, serta tanda tangan.
“Harusnya, pada saat pengelolaan selesai, pemerintah desa harus mempertanggungjawabkan dengan bukti yang sah,” katanya.
Ketika dokumen tersebut tidak tersedia secara lengkap pada saat pemeriksaan, penggunaan anggaran kemudian menjadi bagian dari temuan yang harus ditindaklanjuti.
Karena itu, proses penyelesaian tidak berhenti pada pengumpulan dokumen. Bukti yang diserahkan pemerintah desa masih harus diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan temuan.
Persoalan Desa Oebelo memiliki rentang pemeriksaan yang cukup panjang karena mencakup tiga tahun anggaran sekaligus, yakni 2022, 2023, dan 2024.
Namun, sampai pertemuan pada 15 September 2026, perkembangan yang diketahui Inspektorat baru menyentuh tahun 2023 dan itu pun belum mencapai separuh dari temuan yang ada.
“sampai dengan kemarin tanggal 15 baru di tahun 2023, itupun belum setengahnya,” kata Lily.
Inspektorat masih perlu memperoleh rekapitulasi dari tim pemeriksa untuk mengetahui secara pasti posisi seluruh temuan pada masing-masing tahun.
Kondisi tersebut penting karena penyelesaian satu bagian temuan tidak otomatis berarti seluruh hasil pemeriksaan telah dinyatakan selesai.
Meskipun proses penyelesaian berlangsung lebih lama dari komitmen awal, Inspektorat belum menutup kesempatan bagi Pemerintah Desa Oebelo.
Pada Maret 2026, pemerintah desa sebelumnya telah menandatangani pernyataan untuk menyelesaikan temuan dalam jangka waktu 60 hari.
Dalam pertemuan 15 September 2026, Kepala Desa Oebelo kembali diberikan waktu satu minggu untuk menunjukkan perkembangan.
“Dalam pertemuan kemarin saya memberikan waktu satu minggu. Jadi, kita lihat dalam satu minggu ini apakah sudah bisa diselesaikan,” ujar Lily.
Pemberian waktu tersebut menunjukkan bahwa proses tindak lanjut masih berada dalam mekanisme pembinaan dan pengawasan administratif.
Selanjutnya, Inspektorat akan berkoordinasi dengan tim pemeriksa untuk memastikan jumlah temuan yang telah diselesaikan dan yang masih terbuka.
Persoalan utama yang harus dibuktikan pemerintah desa adalah kemampuan menyediakan pertanggungjawaban yang dapat diverifikasi atas setiap penggunaan keuangan yang menjadi temuan pemeriksaan.






