OPINI, TPC – Dalam konstruksi negara hukum (rechtstaat) modern, salah satu asas pokok yang menjadi pilar jaminan keadilan adalah prinsip Equality Before The Law. Bahwa setiap orang—kaya atau miskin, berpendidikan tinggi atau hanya tamatan sekolah dasar, warga kota ataupun warga desa terpencil—ditempatkan dalam level kesetaraan yang sama dalam perlakuan hukum. Namun faktanya, di banyak wilayah Indonesia, terutama di wilayah-wilayah pinggiran dan rural seperti Kabupaten Malaka, prinsip equality before the law itu sering hanya menjadi teks normatif yang indah, tetapi tidak mampu menembus realita sosial yang keras. Ada fakta sosial yang tidak terelakkan: hukum seringkali “lebih bersahabat” kepada mereka yang punya akses finansial dan modal kekuasaan.
Di tengah problem struktural itulah kehadiran Alfred Klau Law Firm memberikan wajah lain dari praktik advokasi di daerah. Kantor hukum ini menolak paradigma lama bahwa bantuan hukum hanya diberikan kepada mereka yang mampu membayar jasa advokat dan biaya hukum lainnya. Justru, firma hukum ini menunjukkan bahwa advokat bukanlah profesi eksklusif yang hanya melayani “kelas menengah atas” atau “elite sosial”. Advokat adalah officium nobile—jabatan mulia yang memiliki mandat moral untuk menghadirkan hukum melindungi yang lemah.
Kasus bantuan hukum terhadap mama Antoneita Maria Lopes adalah contoh konkret bagaimana Alfred Klau Law Firm menerjemahkan pasal konstitusi menjadi Law in Action. Di balik sebuah sertifikat tanah, ada intrik kekuasaan, ada praktik penguasaan hak milik oleh pihak yang bukan ahli waris, ada penghinaan verbal berbasis status ekonomi, dan ada upaya sistemik membuat orang miskin “takut masuk ke ranah hukum”.
Secara normatif, perlindungan hukum terhadap properti warga negara diatur dalam KUHPerdata dan diperkuat dengan prinsip kepastian hak atas tanah sebagaimana diatur dalam UU Agraria. Namun apa artinya norma itu jika masyarakat kecil takut masuk kantor desa, takut ketemu aparat, dan takut dilabeli “orang kotor dan miskin” yang tidak pantas berurusan dengan hukum?
Secara yuridis, advokat hadir sebagai instrumen pemutus ketakutan itu.
Alfred Klau menunjukkan bahwa advokat bukan sekadar perpanjangan tangan formal dalam gugatan atau pembelaan di pengadilan, tetapi merupakan representasi institusi akses keadilan bagi warga negara yang paling rentan. Bantuan hukum bukan charity, bukan belas kasihan, tetapi hak konstitusional warga negara sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Dalam Undang-Undang Advokat ditegaskan bahwa advokat juga wajib menjamin pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Ini bukan pilihan moral. Ini adalah mandat hukum positif.
Alfred Klau Law Firm memilih mengimplementasikan mandat itu. Dengan turun langsung ke desa, dengan mendatangi korban yang tidak mampu membayar jasa advokat, dengan membuka pintu konsultasi hukum bagi masyarakat ekonomi lemah, kantor hukum ini sedang mengembalikan esensi profesi advokat kepada bentuk murninya: pelayan keadilan, bukan pelayan modal.
Dan sesungguhnya, perjuangan seperti ini sangat strategis bagi masa depan hukum Indonesia. Karena Equality Before The Law tidak akan pernah mewujud menjadi kenyataan jika akses ke advokat hanya dimonopoli kelas mampu.
Negara hukum bukan hanya tentang undang-undang yang tertulis — tetapi tentang siapa yang benar-benar bisa menggunakan undang-undang itu.
Alfred Klau Law Firm telah memperlihatkan bahwa hukum bisa diturunkan ke bumi. Bisa hadir di halaman rumah warga sederhana. Bisa menyentuh tangan seorang mama yang selama bertahun-tahun hanya bisa mengeluh tanpa berani bicara. Hukum bukan hanya berada di gedung-gedung tinggi kota besar. Hukum juga bisa berlutut sejajar dengan rakyat kecil.
Karena pada akhirnya, Equality Before The Law bukanlah slogan. Ia adalah hak. Dan hak itu kini sedang diperjuangkan di Malaka. Oleh mereka yang percaya bahwa keadilan bukan hanya milik orang kaya, tetapi milik seluruh warga negara.



