KEADILAN SOSIAL DAN HAK ULAYAT DALAM KONTEKS BUDAYA SUKU ATONE PAH METO

Oleh: Dr. Ayub Titu Eki

Opini150 Dilihat

Pendahuluan

Menyambut permintaan sumbangan Makalah dalam rangka Seminar Nasional dengan topik “Persatuan Indonesia Yang Berkeadilan Sosial Dalam Konteks Kaji Ulang UUD RI 1945” maka Makalah ini dibuat menjadi bahan bacaan umum dan bahan pertimbangan pembuatan kebijakan. Urgensi penulisan Makalah ini bertujuan untuk memberikan sumbangan pikiran terkait landasan filosofi, dan rumusan konstitusi NKRI dan implementasinya, dalam perwujudan keadilan sosial dan pengakuan hak ulayat masyarakat hukum adat Indonesia. Dalam usia kemerdekaan NKRI ke 80 yang baru saja dirayakan, Indonesia lansung menghadapi gelombang demostrasi besar-­besaran yang menimbulkan korban jiwa dan materi, disulut ketidak-­puasan massa terhadap kinerja pemerintahan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Keadilan sosial diharapkan terwujud dalam upaya penegakan hukum yang memberikan efek jerah bagi pelanggar norma hukum, dan pada sisi lain untuk menjunjung tinggi supremasi (wibawa) hukum dan supremasi nilai subtansial atau rasa keadilan di mata masyarakat awam berdasarkan warisan nilai budaya bangsa. Keadilan sosial sudah tentu merupakan tujuan negara Indonesia yang harus terwujud, maka diharapkan agar semua kebijakan pemerintah harus fokus pada perwujudan kesejahteraan hidup seluruh rakyat Indonesia sesuai cita-­cita proklamasi kemerdekaan NKRI. Melalui Asta Cita pemerintahan Prabowo-­Gibran, Indonesia menjalani proses transformasi sosial dan ekonomi menuju Indonesia Emas tahun 2045, yaitu menjadi negara maju, kuat, mandiri, adil dan makmur. Sementara itu, dua problem besar yang dihadapi bangsa Indonesia yaitu masih tinggi angka kemiskinan dan maraknya perilaku korupsi. Selama perilaku korupsi sulit diberantas, upaya pengentasan kemiskinan akan berjalan di tempat oleh sebab perilaku korupsi dapat dipandang sebagai proses pemiskinan rakyat. Perilaku Korupsi dapat dipandang sama seperti perbuatan menabur benih kemiskinan dalam ladang kehidupan masyarakat, atau dalam bahasa umum perbuatan korupsi dipandang sebagai kejahatan kemanusiaan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang harus diberantas untuk terwujudnya keadilan sosial.

Berdasarkan pemikiran di atas, dalam ulasan makalah ini akan diberikan penegasan bahwa kinerja pengentasan kemiskinan kelak menggambarkan derajat keadilan sosial yang menjadi cita-­cita kemerdekaan Indonesia. Ulasan selanjutnya akan menjelaskan secara gamblang mengenai eksistensi hak ulayat dalam budaya suku Atone di Timor Indonesia dan maknanya bagi implementasi keadilan sosial. Pada akhirnya makalah ini mengajukan tawaran kebijakan berkeadilan sosial berbasis penerapan sistem hukum yang mencerminkan pilar kebangsaan “Bhineka Tunggal Ika.”

Keadilan Sosial dan Hak Ulayat dalam Rumusan Konstitusi

Indonesia memiliki empat pilar kebangsaan yang patut dibela dan dipertahankan untuk tetap berdiri kokoh teguh selamanya. Empat pilar dimaksud yaitu Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan ideologi negara, Undang-­undang Dasar 1945 sebagai landasan hukum tertinggi, NKRI sebagai bentuk negara dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan nasional. Keadilan sosial jelas dan tegas menjadi isi rumusan Sila kelima dari Pancasila, yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satu rumusan tujuan kemerdekaan Indonesia pada alinea keempat, pembukaan UUD 1945, yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.” Rumusan tujuan ini mengandung kewajiban negara untuk melindungi setiap warga negara, keluarga, dan suku bangsa, yaitu segenap bangsa Indonesia yang beda suku, agama, adat istiadat, bahasa, hukum pertanahan;; dan juga melindungi setiap jengkal tanah, tanah pekarangan/tanah milik perseorangan, tanah ulayat yaitu seluruh tanah tumpah darah Indonesia di mana saja seluruh bangsa Indonesia berpencar dalam daerah permukiman masing-­masing.

Realita menunjukkan bahwa orang dan tanah dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Semua manusia bertahan hidup karena hasil dari tanah, dan diharapkan agar setiap manusia hidup dalam kemakmuran penuh. Jumlah manusia dan kebutuhannya terus bertambah, tetapi tanah tidak bertambah. Atas dasar ini maka klaim hak atas tanah diatur baik berdasarkan ketentuan perundang-­undangan yang berlaku, berdasarkan tatanan hukum adat maupun dalam hukum agama demi terwujudnya keadilan sosial dalam kehidupan bersama di bumi Indonesia.

Di dalam UUD RI 1945 pasal 18B ayat (2) tertulis bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-­kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-­hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”1 Pasal ini memuat ketentuan terkait pengakuan dan penghormatan negara terhadap “eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat” dan tentang “hak-­hak melekat” termasuk hak atas tanah adat yang lasim dikenal dengan sebutan “Hak Ulayat.”2 Ketentuan negara mengakui dan menghormati sesungguhnya.

dilengkapi dengan ketegasan bahwa negara wajib melindungi eksistensi satuan masyarakat hukun adat beserta hak-­hak melekat yang sudah lama ada jauh sebelum masa kemerdekaan Indonesia, bahkan sebelum periode kolonialisme. Pasal 28G ayat

(1) UUD RI 1945 mengenai hak asasi manusia mengatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda yang di bawah kekuasaannya (termasuk hak atas tanah…! Selanjutnya pasal 28H ayat (4) berbunyi: setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-­wenang oleh siapapun.

Undang-­undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-­pokok Agraria dalam konsiderans menimbang butir (c) dijelaskan bahwa hukum agraria Indonesia mempunyai sifat dualisme, dengan berlakunya hukum adat di samping hukum agraria yang didasarkan atas hukum barat. Pasal tiga UUPA tersebut memuat rumusan bahwa hak ulayat diakui sepanjang masih ada menurut kenyataannya, dan memungkinkan pelaksanaannya sesuai hukum adat. Isi ketentuan pasal ini selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat masyarakat Hukum Adat;; diikuti beberapa Pemen ATR/BPN berisi Ketentuan Pertimbangan Teknis Pertanahan, dan terbaru Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Tujuan penerbitan Permen ATR/BPN terkhir ini untuk “menjamin kepastian hukum atas hak ulayat masyarakat hukum adat sesuai dengan kaidah pendaftaran tanah.”3

Sungguhpun rumusan konstitusi jelas memuat ketentuan mengenai pengakuan dan penghormatan negara terhadap eksistensi satuan-­satuan masyarakat hukum adat dan hak-­hak melekat termasuk hak atas tanah, namun selama “Undang-­undang tentang Tanah Ulayat” belum terbit, maka fungsi perlindungan hukum dari negara menjadi lemah dan kabur. Negara mengakui dan menghormati, tetapi alat negara dapat leluasa bertindak atas nama negara dengan mengandalkan pasal dan ayat dari warisan hukum colonial yang tertulis untuk menggelapkan dan merampok tanah ulayat secara massif, sistematis dan berkelanjutan. Sungguh ironi kaum penjajah berhasil diusir dengan dukungan segenap kekuatan rakyat, tetapi aturan hukum colonial tetap dipeluk, dipertahankan, diterapkan;; dan dalam implentasinya keadilan sosial tercabik, kemiskinan lamban dientaskan;; dan rakyat dihibur hanya dengan bantuan sosial. Jika hal ini terus berlanjut, gelombang reaksi akan menggugat arti dan makna kemerdekaan Indonesia.

Keadilan Sosial dan Hak Ulayat dalam Realita Kebangsaan Indonesia

Realita kebangsaan Indonesia sesungguhnya berlatar belakang “Bhineka Tunggal Ika,” 4 mengandung arti dan makna meliputi: keberagaman yang bersatu, toleransi dan saling menghormati, persatuan dalam perbedaan, kekayaan budaya dan keunikan. Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan nasional jelas tertulis dalam lambang Indonesia Garuda Pancasila. Hal ini memperteguh komitment kebangsaan Indonesia untuk membela dan mempertahankan Negara Kesatuan RI agar tetap lestari dalam

keberagaman berbagai aspek. Komitmen memelihara keberagaman Indonesia yang luas dan unik nampak indah dalam rumusan kata melalui ucapan bibir, dan dalam rumusan regulasi formal yang mengikat, tetapi penerapannya tidak semudah yang diharapkan bersama. Wajah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia selalu dipertanyakan.

Ikhsan Lubis dkk5 menegaskan bahwa “pengakuan hak ulayat masyarakat adat dalam sistem hukum nasional merupakan kebutuhan mendesak yang berkaitan langsung dengan keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan kepastian hukum. Hak ulayat mencerminkan hubungan antara masyarakat adat dengan tanah yang mereka kelola secara turun temurun, sekaligus menjadi landasan bagi identitas, ekonomi dan budaya mereka.” Selanjutnya diuraikan pula hal-­hal prinsip yang nampak menciderai pengakuan hak ulayat masyarkat hukum adat antara lain dalam hal berikut. Pengembangan investasi di sektor agraria seringkali mengabaikan keberadaan hak ulayat;; terjadi tumpang tindih kebijakan serta konflik agraria yang berkepanjangan;; dominasi hukum positif mempersempit ruang gerak penerapan hukum adat dalam pengelolaan tanah ulayat dan penyelesaian konflik agraria.

Ulasan mengenai konfilk agraria dalam tulisan Petrus Atong6 mengatakan telah menjadi masalah kronis yang melibatkan berbagai sektor seperti perkebunan, kehutanan, infrastruktur, tambang dan properti. Dijelaskan bahwa pada tahun 2023, tercatat telah terjadi letusan konflik agraria di Indonesia sebanyak 2.929 konflik. Dampak konflik mencakup 6,3 juta hektar, berwujud perampasan tanah masyarakat hukum adat seluas

638.188 hektar lahan dan 1.759 juta keluarga yang menjadi korban selama kurun waktu 2015-­2023. Sebahagian besar konflik tersebut tidak menemui titik penyelesaian. Konflik agraria ini melibatkan beberapa sektor yaitu perkebunan, kehutanan, pertanian korporasi, pertambangan, pembangunan infrastruktur, pengembangan properti, Kawasan pesisir lautan serta pulau-­pulau kecil.

Angka statistik dalam tangkapan tulisan di atas diperkirakan hanya merupakan sebahagian kecil dari fenomena yang sesungguhnya dalam kehidupan kebangsaan Indonesia. Fenomena ini mengisyaratkan bahwa telah terjadi proses pemiskinan penduduk secara massif, sistematis dan berkelanjutan melalui tindakan penyerobotan tanah ulayat. Masyarakat hukum adat memiliki tanah ulayat sebagai aset termahal, sebagai simbol jatidiri dan sebagai sumber penghidupan segenap anggota satuan masyarakat adat bersangkutan. Hak ulayat dimiliki secara turun-­temurun melalui sistem pewarisan adat dari nenek moyang, mendapat jaminan perlindungan kepemilikan dari sistem hukum adat yang tidak tertulis, dan dipandang memiliki kekuatan nilai sakral untuk dipertahankan. Penguasaan dan pengelolaan tanah ulayat oleh setiap satuan masyarkat hukum adat mengandung nilai-­nilai kemanusian yang berkeadilan sosial, dan memiliki aturan adat tentang cara-­cara penanganan konflik pertanahan adat melalui sumpa adat untuk memenuhi rasa keadilan sosial. Nilai-­nilai adat inilah yang patut dijadikan landasan bangunan Undang-­undang RI tentang Tanah Ulayat.

Ketika produk hukum pertanahan dalam sistem regulasi NKRI yang berkiblat pada hukum tertulis warisan kaum kolonial mendominasi sistem hukum agraria yang berlaku secara nasional, dan mengabaikan penerapan hukum adat yang tumbuh dan terpelihara secara baik dari generasi ke generasi di dalam setiap satuan masyarakat hukum adat Indonesia yang berbeda satu sama lainnya;; maka perampokan tanah ulayat kelak sulit dikendalikan dan keadilan sosial menjadi terlantar. Gelombang pelarian modal tanah (Land Capital flight) secara besar-­besaran mengalir dari kaum miskin kepada golongan elit (Pengusaha dan Penguasa), membuat yang kaya semakin kaya, dan yang miskin tetap terlilit dalam lingkaran kemiskinan. Kesenjangan ekonomi semakin renggang dan menjadi pemicu angka kemiskinan menjadi semakin sulit dientaskan.

 

Angka Kemiskinan sebagai Gambaran Derajat Keadilan Sosial

Terdapat hubungan erat antara angka kemiskinan dengan derajat keadilan sosial. Tujuan Indonesia merdeka ditegaskan antara lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia (melindungi orang) dan seluruh tumpah darah Indonesia (melindungi tanah);; dan untuk memajukan kesejahteraan umum, dalam arti semua anak bangsa berhak hidup hidup sejahtera, dalam hal ini, rendah angka kemiskinan dan kecil kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan yang miskin. Tujuan berikut yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, tentu tidak saja melalui capaian angka tamatan Pendidikan formal, terutama Pendidikan tinggi, tetapi juga kecerdasan berjuang untuk hidup sejahtera, dan cerdas membela dan mempertahankan hak-­hak yang menjadi sumber penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam pemahaman demikian, semua gelombang aksi massa menuntut keadilan terhadap semua bentuk penyerobotan tanah masyarakat hukum adat dapat digolongkan sebagai tindakan cerdas orang-­orang kecil yang patut mendapat perhatian dan tindak penyelesaian secara adil dan berperikemanusiaan.

Angka kemiskinan di Indonesia berdasarkan standar ukuran kemiskinan global tergolong sangat tinggi. Terlepas dari perdebatan angka kemiskinan menurut versi Biro Pusat Statistik dan versi Bank Dunia,7 Biro Pusat Statistik (BPS) menetapkan angka kemiskinan Indonesia per September 2024 sebesar 8,57 persen, sedangkan angka kemiskinan versi Bank Dunia sebesar 60,3 persen (artinya 60 dari setiap 100 orang Indonesia tergolong miskin). Perbedaan angka ini disebabkan oleh perbedaan metode perhitungan. Bank Dunia menetapkan angka kemiskinan menurut status ekonomi Indonesia sebagai “negara berpendapatan menengah atas” (Upper Middle Income Country) yang dicapai pada tahun 2023, yaitu menaikan standar batas kemiskinan dari US$ 6.86 (kemampuan daya beli Indonesia) tahun 2017 menjadi US$ 8.30 (kemampuan daya beli) tahun 2021, maka angka kemiskinan naik drastis mencapai mencapai 60,3%, jauh lebih tinggi dari hasil perhitungan versi BPS.

BPS menetapkan angka kemiskinan Indonesia menggunakan standar nasional. Cara penetapan garis batas kemiskinan sesuai standar nasional, yaitu menghitung kemampuan daya beli bedasarkan standar harga tahun 2017 untuk belanja kebutuhan

bahan makanan setara 2.100 minimum kalori per orang per hari dan kebutuhan dasar non-­makanan, tentu dengan memperhitungkan perbedaan harga pasar per daerah. Dengan metode perhitungan ini, rata-­rata angka kemiskinan nasional per Septeber 2024 sebesar 8,57%;; ada perbedaan angka kemiskinan antar daerah, dan antar wilayah kota dan desa. Dalam periode yang yang sama, Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki angka kemiskinan jauh lebih tinggi dari angka kemiskinan nasional, yaitu sebesar 19,02%.

Hal penting untuk dipahami bahwa standar garis batas kemiskinan global, ditetapkan dalam nilai standar dollar Amerika untuk semua negara di bumi termasuk Indonesia;; berdasarkan kategori kelompok negara miskin, negara menengah bawah, negara menengah atas, dan kelompok negara maju. Dasar penetapan angka kemiskinan global disesuaikan status kemajuan ekononi/pendapatan negara dan kenaikan harga pasar setiap empat tahun, misalnya tahun 2017, 2021 dan seterusnya. Makna angka kemiskinan versi Bank Dunia tersebut di atas patut dipahami sebagai gambaran derajat keadilan sosial yang sangat timpang di Indonesia, bukan sebagai bentuk penghakiman. Logikanya karena kenaikan standar atau garis batas kemiskinan sudah memasukan indikator pertumbuhan ekonomi nasional dan harga pasar terkini. Terselubung dalam angka kemiskinan versi Bank Dunia bahwa sebahagian besar porsi pendapatan Indonesia diraup oleh segelintir orang kaya. Hasil perhitungan Bank Dunia menetapkan angka kemiskinan 60,3%, artinya terdapat 60 orang miskin dari setiap 100 penduduk Indonesia pada periode tersebut. Sebaliknya BPS menetapkan angka kemiskinan rata-­ rata tingkat nasional dalam periode sama sebesar 8,57% atau terdapat 8-­9 orang miskin dari setiap 100 penduduk Indonesia;; angka ini nampak memberikan kelegaan dan rasa bangga bahwa pembangunan Indonesia berdampak kemajuan cukup signifikan, berarti 90 dari setiap 100 penduduk Indonesia sudah bebas dari jerat batas kemiskinan.

Max Rosen dan Ospina8 mengemukakan bahwa pelajaran berharga negara-­ negara maju sukses menurunkan angka kemiskinan ekstrim terkait kebijakan proteksi sosial. Kebijakan proteksi sosial yang gencar dilakukan di Indonesia yaitu bantuan sosial, tidak focus pada kebijakan menekan tren pelarian asset modal tanah yang bernilai tinggi dari masyarakat adat yang miskin kepada kaum elit yaitu Penguasa dan Pengusaha kaya. Dalam konteks ini perdebatan soal angka kemiskinan versi mana, versi BPS atau Bank Dunia, patut dipahami secara baik dan benar. Angka kemiskinan versi BPS harus dipandang membesarkan hati para elit bangsa bahwa kita telah sukses menekan angka kemiskinan, namun rasa kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terabaikan, tercabik dan memendam rasa kebencian. Sebaliknya angka kemiskinan versi Bank Dunia patut dipahami sebagai bentuk dorongan memperbaiki kebijakan pembangunan ekonomi nasional.

Schumpeter9 dalam ulasannya mengenai teori pembangunan ekonomi, mengatakan bahwa sistem sosial dan sikap masyarakat harus diperhitungkan sebagai salah satu faktor utama yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi negara. Teori ini membedakan pendekatan pertumbuhan ekonomi dengan pendekatan pembangunan ekonomi. Pendekatan pertumbuhan ekonomi lebih fokus pada pengembangan sektor ril

yang berproduktivitas tinggi menjadi proyek strategis nasional yang dikuasai langsung oleh negara dengan dalih untuk percepatan pencapaian kemakmuran umum. Pendekatan pembangunan ekonomi mengutamakan proses menggiring kemajuan ekonomi yang dihasilkan melalui peningkatan output total masyarakat dengan cara menumbuhkan kreativitas, inovasi sebagai penemuan sistem kerja baru, jenis usaha baru, menerapkan sistem tehnologi baru untuk menghasilkan produk baru, mendorong pembukaan pasar baru dan membuka banyak kesempatan kerja baru.

Jika pandangan teori ini diadopsi dalam kebijakan pelimpahan wewenang penuh, dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah otonomi, dalam hal kerja sama investasi bersama Lembaga Pemangku Adat, untuk memanfaatkan tanah ulayat sebagai penyertaan modal tanpa pengalihan status hak tanah, maka sistem ekonomi tradisional akan diransang berorientasi pada ekonomi pasar, pasti berkembang pesat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Sebaliknya kebijakan pelaksanaan proyek strategis dalam bidang produksi dan jasa pemasaran yang memanfaatkan anggaran besar dari negara, dikerjakan secara monopoli di atas lahan yang amat luas, nampaknya lebih berorientasi pada pengejaran profif bagi para elit. Olehnya ekonomi tetap bertumbuh, angka kesenjangan ekonnomi juga semakin melebar, angka kemiskinan enggan menurun, dan keadilan sosial menjadi terlantar dan rakyat dihibur dengan berbagai bentuak bantuan sosial.

Hak Ulayat dan Keadilan Sosial dalam Budaya Suku Atone

Hak ulayat di Timor terbagi menurut sistem tatanan adat yang berlaku, yaitu adat asli suku atoni dan adat bawaan dari luar daratan Timor. Suku atone teridentifikasi dalam kesatuan bahasa “uab meto” (Bahasa Meto) dan simbol-­simbol adat lain seperti rumah adat/balai pertemuan adat (umemnasi/uemle’u), ‘batu alam simbol keturunan” (faot kanaf), “sumber mataair simbol keturunan” (oekanaf), lambang adat (malak) dan sebagainya. Konsentrasi permukiman suku Atoni terdapat di distrik Oekusi RDTL, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Kupang dan sebahagian besar penduduk Kota Kupang. Suku terbesar kedua yaitu Belu meliputi Kabupaten Malaka, Kabupaten Belu dan seluruh wilayah timur yang saat ini menjadi negara RDTL. Kelompok penduduk ini umumnya berbahasa Tetun. Selain itu terdapat penduduk pendatang dari berbagai suku bangsa telah berbaur menjadi bahagian dari kehidupan orang timor, seperti Rote, Sabu dan suku lainnya.

Berdasarkan sistem kekuasaan adat yang berlaku, suku Atone pada dasarnya menerapkan sistem kekuasaan demokrasi, sejak nenek moyang hingga sekarang. Kekuasaan adat pada seluruh kesatuan masyarakat hukum adat suku Atone, selalu berada di bawah kendali empat orang tokoh kunci yang lasim disebut Amaf-­amaf. Empat tokoh kunci (amaf-­amaf) ini pada salah satu sisi menjadi simbol tiang induk penopang rumah adat, dan pada sisi lain, berfungsi sebagai tiang induk bangunan masyarakat hukum adat setempat.10 Antara amaf yang satu dengan yang lain terdapat hubungan kerabat dekat. Pola kepemimpinan amaf secara demokratis tersusun secara berlapis mulai dari lapisan pertama atau kelompok satuan yang paling besar, seterusnya menurun

ke satuan tingkat dahan dan ranting. Struktur susunan berlapis demikian tetap menerapkan kekuasaan bersama antara empat orang tokoh pengayom yang selalu bermusyawara dan bermufakat bersama dalam setiap pengambilan keputusan. Pola ini tetap dipelihara dan dipertahankan oleh karena berkaitan erat dengan kepemilikan tanah ulayat sebagai sumber kehidupan bersama. Pelembagaan dan pemasyarakatan kekuasaan amaf-­amaf11 sebagai tiang induk bangunan masyarakat adat sering dinyatakan dalam acara penyambutan secara adat terhadap tamu penting dari luar untuk urusan pemerintahan atau urusan bisnis, tetap dilaksanakan hingga sekarang.

Simbol kekuasaan adat ini jelas tergambar dalam bentuk rumah adat asli suku Atone, yaitu Ume Bubu12 (Ume kbubu). Untuk menjalankan fungsi koordinasi, komunikasi dan kepemimpinan adat yang sesungguhnya, salah satu dari ke empat amaf ditetapkan menjadi a’nakaf atau Kepala/Pemangku adat. Berdasarkan akar budaya demokrasi ini, seluruh komunitas suku atone terbagi dan terkotak menjadi amaf besar, selanjutnya terbagi menjadi amaf cabang hingga amaf ranting di tingkat wilayah desa/dusun. Setiap wilayah kekuasaan amaf memiliki tanah adat (tanah ulayat) dengan batas tanah yang jelas, ditetapkan secara kekeluargaan, dan selalu dikukuhkan dengan sumpah adat agar batas tanah teguh dipertahankan dari generasi ke generasi. Di dalam manajemen pengelolaan tanah ulayat suku Atone berlaku sistem “a’pika tuan ne esan, mes am nahat hit te ok-­oke” artinya piring makan ada pemilikya, tetapi makanan dalam piring tersedia bagi siapa saja. Sistem adat ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-­undangan yang berlaku.13

Pembahagian tanah timor mengikuti sistem pemerintahan adat dengan pola “Dual Monarchy,”14 yaitu sistem kekuasaan Amaf oleh suku Atone;; dan sistem kerajaan atau pola pemerintahan adat bawaan dari luar oleh suku Belu. Suku terakhir merupakan keturunan dari Sina-­Mutin Malakan (China Puith dari Malaka), tiba di Timor pada abad ke

XVI. Wilayah kekuasaan suku Belu terdiri dari dua bahagian administrasi negara, yaitu Timor timur negara RDTL minus distrik Oekusi, dan kabupaten Belu dan Malaka wilayah Provinsi NTT. Secara pemerintahan adat, turunan suku Belu berada di bawah kekuasaan Liurai (raja) Likusaen;; dan wilayah Kabupaten Belu dan Malaka (Timor NTT) dikuasai oleh kakak sulung yaitu Liurai Malaka. Sedangkan adik bungsu dari kedua Liurai tersebut yaitu Liurai Sonba’i mengambil isteri dari suku Atone, dalam kesatuan masyarakat hukum adat Pit’ai dan selanjutnya menobatkan diri menjadi raja atas Suku Atone.

Suku Atone yang menganut sistem demokrasi di bawah kekuasaan amaf-­amaf selanjutnya membelah diri atas 10 kesatuan masyarakat hukum adat, atau 10 cabang suku Atone. Ke-­10 suku Atone terdiri dari suku Pit’ai (the original of Timores) dan dua suku lain yang lazim disebut Tol Muni (Pucuk yang timbul kemudian) yaitu Kono (TTU)

dan Oematan (TTS barat). Ketiga suku Atone ini mendiami “ninik ma haumeni usan” (sentral hutan cendana dan pohon madu). Ke-­7 suku Atone lain disebut Amaf-­amaf “apao eno ma ase’at” (tokoh penjaga pintu/wilayah pantai) yaitu Am-­Benu (Oekusi RDTL) dan Am-­Foan di pesisir Utara. Am-­Natun dan Am-­Nuban di pesisir selatan, sedangkan Am-­ Besi, Am-­Rasi dan Am-­Abi di ujung Barat. Ke-­10 suku Atone dengan sistem Amaf dan suku Belu yang menganut sistem kerajaan menyatu bersama suku pendatang lain, berbaur dan saling mempengaruhi, tetapi sistem pembagian dan pola penguasaan tanah adat tetap di bawah kendali amaf-­amaf atau kekuasaan kepala suku untuk kepentingan bersama segenap anggota kesatuan masyarakat hukum adat. Dalam hal ini, seluruh tanah di timor habis terbagi, tidak ada tanah tidak bertuan. Sungguhpun ada sistem pemerintahan adat berbasis kerajaan, tetapi pola penguasaan dan pengelolaan tanah tetap berlaku sistem tanah suku, tanah ulayat atau tanah adat, dimiliki bersama oleh seluruh anggota masyarakat hukum adat, tetapi pemanfaatannya terbuka untuk kaum pendatang dengan prinsip makanan yang dihasilkan dari tanah untuk semua penduduk, tetapi hak kepemilikan dikoordinir oleh pemangku hak ulayat. Tanah swapraja atau tanah kerajaan tidak ada di Timor. Dalam filosofi tanah adat tetap berada di bawah kendali pemangku adat sebagai sumber hidup bagi semua penduduk melarang penjualan tanah.

Farram, S.G,15 menggambarkan adanya pola kekuasaan dual monarchi di Timor dengan istilah Kinship Rulers (native rulers), yaitu kekuasaan berbasis amaf-­amaf dan Royal Personages (sistem kerajaan). Liurai Sonba’i menobatkan diri menjadi raja atas semua suku Atone di wilayah barat pulau Timor. Sistem kerajaan selanjut tumbuh kembang menjadi banyak kerajaan kecil pada wilayah kekuasaan suku Atone selama abat ke XX (Ormeling, 1956:p.79).16 Amaf-­amaf besar seperti Am-­Natun (amaf Natun=bapak Natun), Am-­Nuban, Am-­Rasi;; Am-­Abi;; Am-­Besi, Am-­Foan dan Am-­benu membangun kerajaan sendiri. Bahkan ada raja Koepan, raja Insana, raja Biboki, raja Miumafo, raja Molo dan raja-­raja kecil lainnya.

Sistem kerajaan di Timor nampaknya bukanlah tipe kerajaan absolut atau kerajaan konstitusional, melainkan kerajaan situasional. Emergensi pembentukan figur raja merupakan dorongan dari dalam kesatuan masyarakat hukum adat untuk koordinasi pertahanan melawan pemerintah kolonial dan untuk melindungi eksistensi hak-­hak adat yang diwarisi dan dipelihara turun-­temurun;; tetapi ada juga figur raja bentukan Penjajah untuk kepentingan politik adudomba dan menguasai. Kekuatan pertahanan melawan serangan tentara Kolonial dan provokasi adudomba sesungguhnya sukses menunjukkan aksi perlawanan amaf-­amaf. Untuk hal ini, Farram menulis: “The Timorese were not naïve and unsophisticated in the matter of political systems. Their own system was quite complex and it would appear that they were quite satisfied wit it and had no desire to change to another” (2000:6). Artinya orang timor lugu (ko’uk) dan tidak canggih dalam sistem politik. Sistem mereka sendiri cukup rumit dan tampaknya mereka cukup puas dengan sistem yang mereka miliki dan tidak berkeinginan untuk berpindah ke sistem lain.

Masyarakat hukum adat dan budaya suku Atone tergolong tua. Hans Hargedal17 mencatat bahwa sekitar 35.000 tahun sebelum Masehi (BC), pulau Timor sudah mempunyai penghuni. Sekitar 2.500 BC, sistem pertanian sudah dijalankan di Timor, dan

1.000 BC, Timor sudah memliki kontak dagang yang luas di Kawasan Asia Tenggara. Informasi ini memberi gambaran bahwa sejak masa lampau, penduduk Timor, khususnya suku Atone memiliki sistem budaya terbuka dengan dunia luar untuk mengakomodir hal-­ hal baru yang menunjang kemajuan, tetapi dalam hal tertentu yang mencerminkan jati diri tetap dipertahankan. Prinsip ini nampak sama dengan salah satu dari delapan pilar perubahan China yang merupakan kekuatan pendorong dibalik transformasi besar China dari negara besar yang miskin menjadi negara maju. Pilar ketiga dalam buku John dan Doris Naisbitt18 berbunyi “Framing the Forest and Letting the Trees grow,” tema ini bermakna bahwa untuk percepatan kemajuan pembangunan, hal-­hal baru yang berguna dapat diakomodir tetapi nilai-­nilai lama yang merupakan jatidiri perlu dipertahankan dan dilestarikan.

Perlu ditegaskan di sini, bahwa eksistensi masyarakat hukum adat suku Atone nampak resisten dan konsisten membela dan mempetahankan tanah ulayat sejak zaman sebelum tahun masehi hingga masa kolonial. Kepemilikan dan pemanfaatan tanah ulayat menurut sistem hukum adat dan budaya suku Atone nampak memperlihatkan toleransi tinggi bagi suku pendatang untuk ikut menikmati manfaat bagi kehidupan yang layak. Dua prinsip adat yang dipegang teguh yaitu piring makan dalam arti tanah ada pemiliknya, tetapi makanan di atas piring makan untuk siapa saja. Sepanjang taat pada ketentuan adat yang berlaku, antara lain dilarang menggadai atau menjual bagian tanah adat yang dikelola secara bebas. Prinsip kedua yaitu jika tidak memberikan tumpangan bagi kaum pendatang untuk menikmati hidup bersama, itu sama arti dengan kita tidak mengenal Tuhan. Dalam periode kemerdekaan, banyak suku pendatang memanfaatkan aturan negara yang dibuat berdasarkan jiwa hukum kolonial yang tertulis, maka penyerobotan tanah adat semakin massif, apalagi berkembangnya sistem sertifikasi hak tanah dalam semangat reforma agraria berdasar pada nilai hukum colonial;; maka orang cenderung buat sertikat dan jual, lalu kembali merebut tanah yang belum bersetifikat.

Dalam kebijakan pertanahan (reforma agraria), Indonesia cenderung meniru cara yang dilakukan Negara lain, termasuk Jepang, dalam hal pengalihan status hak lahan dengan dalih investasi untuk percepatan kemajuan ekonomi. Kawagoe19 membuat suatu pernyataan kesimpulan bahwa “Japanese land reform succeeded politicaly but, as and industrial policy, brought serius economic problem.” Kesimpulan ini mengingatkan kita bahwa kebijakan pertanahan nampak sukses secara politik, tetapi sesungguhnya menimbulkan persoalan ekonomi yang serius. Ternyata banyak tanah kawasan hutan yang dikuasi Negara melalui penetapan status tanpa pembebasan hak-­hak tradisional sesuai ketentuan perundang-­undangan yang berlaku, namun belum dikelola secara baik, dan tidak produktif untuk perbaikan kesejahteraan rakyat.

Meniadakan hukum asli dari masyarakat adat suku bangsa Indonesia, khususnya hak atas tanah, dan sistem pengelolaan tanah yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum, harkat dan martabat kemanusiaan, dapat dipandang sebagai pengkhianatan atas suku bangsa sendiri. Sungguh heran oleh karena Indonesia berhasil mengusir pemerintah Belanda sebagai penjajah, tetapi di dalam Negara Indonesia merdeka, peraturan menurut hukum barat teguh diberlakukan, dan aturan hukum bangsanya sendiri diabaikan dan dianggap tidak berarti. Ternyata sistem hukum adat Suku Atone yang berbasis kekeluargaan dengan pola tradisi demokrasi ekonomi sejak zaman dulu kala, nampak memberikan banyak kelonggaran kepada anggota masyarakat (termasuk kaum pendatang) untuk memanfaatkan bagian tanah adat tertentu menjadi tempat tinggal, bertani, beternak dengan sistem lepas di padang, memanfaatkan hasil hutan dan hasil alam;; tetapi dilarang menjual atau menggadai tanah, tidak menebas hutan di sektar sumber mataair, dan aturan lainnya. Aturan adat ini kelak hancur jika tidak mendapat prlindungan hukum secara konstutusional.

Resistensi Sistem Adat dan Tawaran Kebijakan

Sistem adat suku Atone tergolong kuno20 dalam hal suka mempertahankan nilai-­ nilai lama yang walau rugi dari segi ekonomi, tetapi demi harga diri harus bertahan dan rela berkorban, misalnya bermurah hati menerima suku pendatang demi pertimbangan kemanusiaan dalam pemanfaatan tanah ulayat. Pada sisi lain, kuno dalam hal sistem produksi yang dijalankan sama sekali tidak memperlihatkan dampak positif dalam upaya perbaikan tingkat kesejarteraan anggota. Keadaan lamban bertumbuh perlu dipahami dari dua sisi penyebab, yaitu kelemahan internal dalam sistem adat itu sendiri, dan dari pengaruh sistem umum yang melingkupinya, yaitu sistem kebijakan pembangunan nasional Indonesia. Dari sisi kelamahan internal sistem adat yang berlaku, pertumbuhan ekonomi dan perbaikan tingkat kesejahteraan anggota masyarakat tidak nampak oleh karena sistem produksi yang diterapkan mengandalkan sistem produksi subsisten yang diperkenalkan oleh David Ricardo pada tahun 1817.21

Sistem produksi pertanian subsisten berskala kecil, fokus untuk memenuhi kebutuhan keluarga, dan bukan untuk dijual di pasar, menggunakan metode dan peralatan tradisional dengan tujuan utama untuk menjaga kestabilan dan kelangsungan hidup keluarga. Sistem ini lemah dari sudut pandang ekonomi, tetapi nampak konsisten menjaga dan memelihara kestabilan hubungan kekeluargaan, memupuk budaya musyawara dan mufakat dalam pemanfaatan lahan;; dalam pengelolaan alam sekitar tanpa memperhatikan sekat berdasarkan status tuan tanah atau pendatang. Atas dasar ini, sistem adat suku Atone nampak konsisten mengedepankan peri kemanusiaan dan prinsip keadilan sosial dalam tatanan kehidupan bersama. Resistensi sistem adat ini memprioritaskan prinsip kekeluargan, menempatkan ikatan keluarga sebagai modal, yaitu modal sosial22 dalam mengahadapi krisis ekonomi, tetap bertahan dari generasi ke

generasi. Ke depan, bahkan saat ini sudah mulai terjadi, bahwa modal sosial tidak hanya resisten untuk pertahanan sosial ekonomi menghadapi masa krisis dan kelangkaan suplai pangan, tetapi dapat menggalang kekuatan massa melawan arogansi kekuasaan yang manipulatif dan koruptif, menciderai aspek kemanusiaan, mengucilkan prinsip keadilan sosial dan menghancurkan hak asasi manusia.

Prof. Mahfud MD23 berulang kali memberikan peringatan keras mengenai bahaya dari suatu ancaman besar yang dirangkum menjadi “Teori 4 Dis.” Pertama, Disorientasi yaitu menyimpang dan sesat dari tujuan dan tugas pemerintahan seperti melanggar konstitusi, korupsi, sewenang-­wenang. Kedua, Distrust yaitu penyelewengan dan kesesatan pemerintahan menyebabkan lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah. Ketiga, Disobidients atau pembantaian sebagai wujud pembangkangan rakyat terhadap Pemerintah yang disusul terjadinya aksi-­aksi massif. Keempat, Disintegrasi yaitu perpecahan elemen-­elemen bangsa yang berpotensi menghancurkan negara.

Selain kelemahan internal sistem adat suku Atone membangun kesejahteraan anggota kesatuan masyarkatat hukum adat, nampak terjadi suatu mekanisme pelumpuhan terselubung dalam strategi yang melandasi kebijakan percepatan pembangunan nasional. Secara regulasi, Indonesia gagal membangun hukum positif berbasis nilai-­nilai luhur bangsa, dan sebaliknya, mengkultuskan hukum tertutis warisan colonial dalam penegakan hukum di Indonesia yang berlatar belakang Bhineka Tunggal Ika. Reforma Agraria melahirkan banyak aturan pertanahan yang esensinya memberi peluang pelarian asset dari satuan masyarakat adat yang lemah dan miskin ke tangan elit yaitu golongan Penguasa dan Pengusaha. Akibatnya, yang kaya semakin kaya, dan yang miskin menjadi terus miskin. Itulah sebabnya Ahlburg membuat pernyataan bahwa “Once poor, always poor24 (sekali miskin akan terus miskin);; dan de Janvri menambahkan bahwa “poverty begets poverty25 (kemiskinan menurunkan kemiskinan).

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.14/202426 nampak lemah memberikan perlindungan hak ulayat bagi masyarakat hukum adat. Jika dikaji secara mendalam, tentu akan ditemukan sejumlah kelemahan, namun tulisan ini melihat dua hal berikut. Pertama, bahwa sistem pengadministrasian dan pengelolaan hak ulayat yang sepenuhnya dikontrol lansung di bawah kekuasaan negara, kelak dimanfaatkan untuk selalu mencari celah mempersempit areal tanah ulayat di masa yang akan datang. Pengadministrasian dan pengelolaan hak ulayat sepantasnya melekat pada hak Otonomi Daerah untuk mempersempit ruang lingkup distorsi regulasi untuk penyerobotan tanah ulayat. Kedua, Pasal 3 ayat (a-­c) Permen tersebut jelas membatasi hak masyarakat adat suku Atone

untuk leluasa mendaftarkan seluruh areal tanah ulayat warisan leluhur yang dimiliki jauh sebelum masa kemerdekaan RI. Banyak desa saat ini berada dalam areal Kawasan hutan negara.

Kenyataan menunjukkan bahwa sebahagian besar areal tanah ulayat suku Atone sudah dicaplok melalui penetapan Kawasan Hutan negara secara illegal. Seluruh Kawasan hutan di Timor merupakan areal tanah ulayat yang belum ada surat keterangan pelepasan hak (PH) oleh pemangku hak, dan tidak ada ganti kerugian tanah sesuai ketentuan perundang-­undangan yang berlaku. Bahwa penetapan batas Kawasan hutan juga tidak memiliki dokumen berita acara sesuai amanat regulasi yang ada, dan oleh karena itu bersifat illegal, maka harus batal demi hukum. Di lain pihak, telah terjadi penyerobotan banyak areal tanah ulayat dilakukan dengan tipudaya pinjam pakai untuk kepentingan masyarakat, namun selanjutnya pemerintah menjadi tuan tanah, dan mengalihkan status tanah masyarakat secara sepihak menjadi tanah hak guna usaha (HGU). Sesudah habis masa HGU, tanah itu menjadi tanah negara, siap untuk dialihkan status menjadi tanah swasta, dan lasim jatuh ke tangan pengusaha besar dan para penguasa. Sungguh sangat ironi.

Pada bahagian akhir dari makalah ini, penulis memberikan tawaran kebijakan dalam rangka kaji ulang UUD 1945, untuk mendudukan konstitusi sebagai basis tertip hukum nasional. Hal pertama yang diusulkan di sini, yaitu pembentukan Undang-­Undang RI tentang Hak Ulayat. Pembentukan UU ini diharapkan sebagai wujud perlindungan terhadap eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat dan hak atas tanah sesuai isi pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Di lain pihak, diharapkan menjadi payung hukum tertulis berbasis pada nilai-­nilai luhur suku bangsa Indonesia sendiri dalam upaya mewujudkan supremasi hukum dan supremasi nilai substansial dalam praktek penegakan hukum di Indonesia. UUPA No.5/1960 selama ini menjadi payung hukum pertanahan di Indonesia. Jiwa dari pada UU ini nampak lebih berorientasi pada ekonomi liberal dari pada ekonomi kerakyatan Indonesia yang berbasis kekeluargaan.

Graciella Romeo27 menjelaskan bahwa supremasi konstitusional dipengaruhi oleh tradidisi hukum, di mana isi sebahagian besar konsep hukum dibentuk sesuai konteks hukum tempat konsep tersebut dijabarkan. Dalam hal ini UUD 1945 dibentuk berdasarkan konteks hukum Indonesia, maka pembentukan UU Agraria Indonesia menurut pandangan Romeo, semestinya menentukan semacam perlawanan budaya terhadap dominasi atau imperialisme hukum pertanahan warisan bangsa penjajah. Jika pandangan ini diabaikan dalam pembangunan hukum pertanahan Indonesia, kelak terkesan ada kolonialisme baru di Indonesia sehingga kelak terjadi gerakan disintegrasi.

Hal kedua dalam tawaran kebijakan terkait prinsip Otonomi Daerah dalam pasal 18 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam UU No.23 tahun 2014, Pemerintah Pusat memberikan hak, wewenang dan kewajiban bagi pemerintah tingkat Kabupaten dan Kota untuk menjalankan kekuasaan otonomi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan dalam urusan pelayanan kepentingan masyarakat. Diharapkan agar ada kekuasaan otonomi penuh, bukan setengah hati, Pemerintah Daerah (Otonomi) menginventarisasi, mendokumentasi, mengesahkan dan mengawasi kesatuan masyarakat hukum adat, dan

hak-­hak purba yang melekat, termasuk hak ulayat. Prinsip otonomi dalam pemerintahan menjadi ada karena ada otonomi adat-­istiadat yang beraneka menjadi kekayaan budaya Indonesia. Jika daerah otonomi dipercaya penuh mengesahkan dan mengawasi pengelolaan hak ulayat, maka tingkat penyerobotan hak tanah masyarakat adat dapat diminimalisir dan hararpan perwujudan keadilan sosial dapat dikejar.

Ketiga, Pasal 33 UUD 1945 pada prinsipnya menekankan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, bukan berbasis mashab ekonomi neoliberalisme. Ayat (3) pasal ini memberikan penegasan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-­besar kemakmuran rakyat. Hak menguasai (oleh negara) “untuk tujuan sebesar-­besar kemakmuran rakyat” diatur lebih lanjut dalam UUPA No.5/1960, pasal 2 ayat (2) yaitu wewenang untuk (a) mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi…,

(b) menentukan dan mengatur hubungan-­hubungan hukum antara orang-­orang dengan bumi, air dan ruang angkasa, (c) menentukan dan mengatur hubungan-­hubungan hukum dan perbuatan-­perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa. Hak menguasai oleh negara tidak boleh diterjemahkan sebagai hak milik, maka dalam pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah swatantra dan masyarakat hukum adat (psl.2 ayat 4 UUPA No.5/1960).

Realita menununjukkan bahwa ratusan ribu hektar tanah ulayat telah dicaplok secara ilegal, tanpa dokumen Berita Acara penetapan batas Kawasan hutan, tanpa bukti Pelepasan Hak tanah sebagaimana telah diatur dalam pasal 18 UUPA. Pasal tersebut berbunyi “Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-­hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberikan ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-­undang.” Banyak areal tanah ulayat di luar Kawasan hutan juga diambli-­alih di luar prosedur hukum yang berlaku. Protes dan tuntutan masyarakat terus dilakukan, pihak pemerintah tidak memberikan perhatian dan tanggapan. Kenyataan ini sewaktu-­waktu dapat memicu persoalan disintergasi oleh karena Pemerintah Indonesia mempraktekan apa yang dilakukan oleh pemerintahan kolonial pada masa lampau.

Untuk mengurangi tensi ketegangan hak atas tanah, diharapkan agar pelimpahan wewenang pengadministrasian, dan hak pengelolaan tanah ulayat sepenuhnya ditangani oleh Pemerintah Daerah otonomi bersama Lembaga Pemangku Adat. Namun hal ini perlu didahului dengan pembentukan payung hukum dalam bentuk Undang-­undang tentang hak ulayat, dan dalam perumusan Peraturan Daerah. Dengan pelimpahan wewenang pengelolaan tanah ulayat secara penuh di tingkat Daerah otonomi, peluang kreativitas dan inovasi Daerah dengan leluasa dapat dikembangkan. Kebijakan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dapat dilaksanakan melalui kerja sama investasi pemanfaatan aset tanah ulayat sebagai penyertaan modal, maka hak ulayat tetap dipertahankan dari generasi ke generasi tetap dimiliki masyarakat adat, dan ketegangan masalah tanah menjadi berkurang, tetapi ekonomi daerah terus bertumbuh.

Sebagai contoh, penulis dalam periode kedua menjadi Bupati Kupang (2014-­ 2019), pernah membuat kebijakan memanfaatkan tanah masyarakat menjadi lahan obyek kerja sama industri garam, yaitu PT Garam Pesero (BUMN) mengolah 400Ha, dan PT Garam Indo Nasional (PT.GIN) 300 hektar untuk masa pakai 30 tahun. Sesuai

kesepakatan bersama, pihak Pengusaha wajib memberikan 10% keuntungan setiap tahun kepada Pemangku hak adat;; dengan pembagian (5.5 : 1.5 :1.5 :1.5) yaiitu 5,5% untuk pemilik hak uyat, dan masing-­masing 1.5% untuk Institusi agama, Lembaga Pemangku Adat, PAD Kabupaten Kupang. Dengan persentase 1.5% jatah PAD, Pemerintah Kabupaten Kupang pernah dua kali menerima setoran PAD sebesar Rp.48.000.000 per tahun dari PT Garam Pesero. Besaran angka kontribusi ini sesuai rencana, akan dinaikan menjadi 15% dengan bobot pembagian 9% untuk tuan tanah, dan 6% untuk tiga instansi tersebut pada tahun ketiga atau ke empat. Sayang sekali kebijakan ini berhenti beroperasi karena alasan proyek strategis nasional harus dikendalikan langsung oleh negara. Saat ini peluang industri garam menjadi mandek.

Pada awal tahun 1993, PT Panggung Guna Ganda mendapat sertifikat HGU (hak guna usaha) secara illegal atas lahan masyarakat seluas 3.720 HA, untuk industri garam nasional, tetapi tidak terrealisasi hingga tahun 2014. Pada masa itu, ada tekanan untuk dilakukan akuisisi HGU PT.PGG yang mangkrak, tetapi Bupati yang berkuasa menolak perpanjangan HGU illegal atas lahan masyarakat, sebab luasan lahan jelas 3.720Ha, tetapi batas lahan kabur, di dalam areal itu terdapat ladang sawah masyarakat, bangunan sekolah, gereja, perumahan dan lain-­lain pemanfaan oleh masyarakat. Alasan penolakan akuisisi yang diharapkan dari Pusat juga atas pertimbangan untuk menghindari hak monopoli lahan dengan nilai investasi menggiurkan, tetapi tidak serius berproduksi dan menjadikan lahan produktif menjadi lahan tidur di bawah kuasa HGU. Kebijakan Bupati saat itu menghendaki agar lahan garam dipecah menjadi 200-­400Ha dan diberikan kepada perusahaan yang berbeda untuk berlomba berproduksi. Perusahaan yang tunjukan kinerja baik kelak diberikan tambahan lahan hingga 1.000 Ha;; difasilitasi berkerja sama dengan Pemangku Hak Adat, dengan Saksi dari Institusi Agama, Lembaga Pemangku Adat dan mengetahui Bupati. Dengan demikian hak ulayat tidak hilang, investasi tetap berjalan, ekonomi daerah bertumbuh, kesempatan kerja tercipta.

Kata-­kata Penutup

Keadilan sosial dan hak ulayat dalam sistem adat suku Atone di Timor nampak resisten selama masa pemerintahan colonial, tetapi dalam periode pemerintahan NKRI, hak ulayat terus menerus mengalami penyerobotan secara massif, sistematis dan bekelanjutan dengan dalih untuk pemerataan hak tanah dan untuk percepatan pertumbuhan kesejahteraan masyarakat. Pada saat bersamaan, pengentasan angka kemiskinan ekstrim nampak berjalan di tempat, kesenjangan ekonomi semakin timpang dan prinsip keadilan sosial kelihatan hanyalah sebuah slogan belaka. Di lain pihak, prinsip kekeluargaan dan budaya demokrasi suku Atone sejak zaman purba, terwujud dalam sistem kekerabatan yang rapih terstuktur dan berlapis, menjadi kokoh dan resisten di bawah kuasa empat amaf, yang berperan sebagai tiang induk bangunan satuan masyarakat adat, dari lapisan atas hingga lapisan paling bawah. Keempat amaf dalam setiap stuktur dan susunan masyarakat adat suku Atone selalu sepakat menunjuk salah satu di antara mereka yang mempunyai kelebihan khusus menjadi tokoh pemangku adat/tokoh pemangku hak ulayat. Dalam sistem adat ini, hak kontrol atas tanah ulayat berada di tangan tokoh pemangku hak ulayat, tetapi hak tinggal dan hak mengambil

manfaat atas tanah ulayat diberi kebebasan tidak terbatas hanya kepada anggota kerabat saja, tetapi juga kepada kaum pendatang yang tidak mampu membeli tanah.

Prinsip adat suku Atone berdasarkan rasa kemanusiaan tinggi selalu berbagi kasih kepada suku pendatang yang hidup susah, boleh menumpang tinggal (tanpa membeli tanah), dan bebas mengambil manfaat di atas tanah ulayat. Tetapi kebebasan ini sudah pasti selalu diikat oleh “kewajiban tidak menjual tanah” itu kepada orang lain. Dengan semangat reforma agraria berdasarkan turunan hukum formal wariran kaum penjajah, maka sistem sertifikasi tanah semakin marak setiap tahun, nilai pajak terus meningkat, transaksi jual-­beli tanah menjadi sumber pendapatan baru yang lebih menjanjikan dari pada mengolah tanah, maka luas areal tanah ulayat terus terkuras. Dalam hal ini, jika semangat kaji ulang nilai-­nilai dasar UUD 1945 tidak menyerap aspirasi budaya suku untuk melindungi hak ulayat, maka tidaklah mungkin kelak terjadi kaos yang berpotensi memicu disintergrasi bangsa. Ketika berbagai pengaduan masyarakat adat Timor tidak mendapat perhatian dan tindak lanjut, untuk memberikan rasa keadilan sebagaimana tercantum dalam rumusan konstitusi dan sila-­sila Pancasila, maka mulai terdengar bisikan suara “Timor Raya”28 di wilayah pedusunan terpencil yang bergulat berat melawan kemiskinan dan ketidak-­adilan. Sunggupun demikian, suara optimisme membela dan mempertahankan NKRI nampak jauh lebih kuat, dan oleh karena itu harus segera diwujudkan melalui perlindungan terhadap rasa keadilan sosial dari pada aksi bantuan sosial..!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *