MENCERMATI PERSIDANGAN KASUS TIPIKOR DANA BOK/JKN TERDAKWA DR ROBERT AMAHEKA

Oleh: Ayub Titu Eki

Opini126 Dilihat

Terlebih dahulu patut diberikan apresiasi besar kepada kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Bapak Yupiter Selan, SH, MHum, atas upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Kupang. Untuk konsistensi pemberantasan korupsi, sudah ada pernyataan dukungan lewat pemberitaan media dari tokoh masyarakat, termasuk dari anggota DPRD Bapak Anton Natun ST, suatu sikap patriot yang patut dicontohi banyak pihak, agar pemberantasan korupsi dapat memberi efek jerah, memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap wibawa penegakan hukum, dan untuk membebaskan masyarakat Kabupaten Kupang dari proses pemiskinan yang ditabur melalui perilaku korup para koruptor. Saya juga mendukung pernyataan Sdr. Alfred Baun, pegiat anti korupsi NTT, agar Kajati NTT tidak secepatnya menyetujui usul pemindahan Kajari Oelamasi Yupiter Selan, sebelum tuntas membersihkan Kabupaten Kupang dari kondisi darurat korupsi menurut komentar Sdr Jhoni Tiran SH, Mantan Ketua KPU Kabupaten Kupang, suatu pernyataan tulus yang mendapat simpati banyak pihak, termasuk saya sendiri.

Pada minggu pertama Kajari Yupiter Selan dilantik, dokter Robert Amaheka, mantan Kadis Kesehatan sudah dikenakan rompi orange. Pasal dakwaan yang dikenakan yaitu gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam tindakan pemerasan terhadap para kepala Puskesmas dalam penggunaan dana BOK (bantuan operasional kesehatan) dan JKN (jaminan kesehatan nasional) tahun anggaran 2021/2022. Dana BOK dan JKN tersebut ditransfer langsung dari Pusat ke rekening 26 Puskesmas, dikelola dan dipertanggung-­jawabkan oleh masing-­masing Puskesmas. Hasil audit BPK yang tembusan laporan disampaikan juga kepada KPK menyatakan bersih, sudah sesuai prosedur dan tidak ada temuan.

Efek penggunaan anggaran berdampak positif terhadap penurunan stunting dari 25,8% (2020) menjadi 22,3% (2021) dan turun lagi menjadi 19,8% pada tahun 2022. Dampak serangan pandemi Covid 19 juga menurun secara signifikan, maka pada tahun 2023, dr Robert Amaheka mendapat Piagam Penghargaan dari Pemerintah Pusat yang diterima oleh Bupati Korinus Masneno. Hal ini berarti manajemen pengelolaan anggaran JKN dan BOK saat itu berjalan mantap, menunjukkan suatu capaian prestasi baik, bukan hanya dari jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, tetapi juga pihak Kejaksaan Negeri Oelamasi yang pada saat itu terikat dalam suatu perjanjian kerja sama pendampingan dalam penanganan pandemi Covid 19 di Kabupaten Kupang. Pertanyaan untuk dikaji yaitu mengapa dokter Robert Amaheka didakwa sebagai pelaku tipikor dana BOK/JKN?

Sejak awal penangkapan dokter Robert, sudah tercium ada dugaan kasus pesanan atau setingan dari pada kasus tipikor murni. Indikasi kasus setingan terungkap dari bocoran laporan isteri dr Robert kepada Gubernur NTT. Ada screenshut percakapan WhatsApp dari orang kuat PEMDA kepada dr Robert Amaheka agar tidak melamar posisi Sekda karena akan diperiksa terkait gratifikasi dana BOK/JKN. Sejak nama dr Robert muncul di medsos sebagai salah satu calon Sekda, sudah terbit tiga kali surat panggilan melalui Bupati Kupang untuk keperluan penyelidikan Kejaksaan, tetapi surat-­surat penggilan itu baru disampaikan sesudah lewat jadwal waktu yang ditentukan. Setelah mengikuti

wawancara tes Sekda, dan terakhir ujian kopetensi pada tanggal 4 Agustus 2025, maka dr Robert Amaheka mendapat panggilan terakhir dan langsung dikenakan rompi orange sebagai tersangka dana BOK/JKN pada tanggal 5 Agustus 2025 pukul 13.00 wita.

Jika pasal dakwaan gratifikasi dana BOK/JKN digunakan sebagai unsur perbuatan pidana, bagaimana pertanggung-­jawaban yang bersih tanpa ada temuan? Dari sumber mana nilai kerugian lima ratusan juta itu diperoleh? Mengapa pengumpul dana tidak lebih dahulu diperiksa dan ditetapkan sebagai terangka? Bagaimana dr Robert sebagai penadah menjadi tersangka tunggal? Apakah dalam hali ini pasal dakwaan gratifikasi dinilai tepat sasaran?

Untuk pembuktian pasal dakwaan penyalah-­gunaan wewenang Kepala Dinas Kesehatan yang melakukan tindakan pemerasan terhadap para kepala Puskesmas, suatu surat pernyataan ditanda-­tangani oleh semua Kepala Puskesmas bahwa meraka ditekan untuk merikan sejumlah uang dengan nilai kontribusi yang berbeda. Redaksi surat pernyataan itu nampak seragam, buatan seorang tertentu untuk ditanda-­tangani oleh para pemberi uang. Apakah surat pernyataan demikian dikatakan layak menjadi alat bukti pemerasan yang valit? Ataukah patut diduga sebagai setingan pernyataan untuk menjerat dr Robert? Berapa orang korban pemerasan sanggup menunjukkan bukti hukum yang sah atau saksi mata langsung bahwa sejumlah uang tunai atau barang telah diserahkan ke tangan dr Robert atau isterinya untuk kepentingan pribadi?

Berdasarkan dokumen pribadi dr Robert yang ditunjukan isterinya tercatat bahwa para Kepala Puskesmas yang memberikan kesaksian bahwa mereka diintimidasi, dan diancam diberhentikan sebagai kepala Puskesmas oleh karena tidak bersedia memberikan uang kontribusi kepada terdakwa sesungguhnya merupakan suata kesaksian bohong. Yang benar adalah bahwa mereka diberhentikan dari kepala Puskesmas dan ditarik ke Dinas untuk pembinaan oleh karena mereka tidak sanggup memenuhi target kinerja penurunan angka stunting di Puskesmas yang mereka pimpin. Sudah ada kesepakatan sebelumnya, bahwa kepala Puskesmas yang berkinerja buruk dalam penurunan angka stunting akan diterik ke Dinas sebagai bentuk pembinaan. Nampaknya hal demikian justeru dimanfaatkan sebagai kesaksian menyudutkan dokter Robert, namun keluarga Amaheka percaya bahwa Tuhan Yang Maha Adil turut mendengar kesaksian mereka, dan akan memberkati mereka sekeluarga.

Keputusan akhir berada ditangan Majelis Hakim. Keluarga Amaheka tekun berdoa agar Hakim Agung di atas seluruh hakim di bumi dapat memberikan keputusan yang adil di mata manusia dan di mata Tuhan Pemegang nafas kehidupan setiap manusia. Keluarga percaya bahwa Majelis Hakim pasti dapat menguji kebenaran kesaksian yang diberikan oleh setiap saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Keluarga juga menyatakan doa mereka buat Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi bersama jajaran, Majelis Hakim, Kajari Oelamsi dan Jaksa Penuntut, Tim Pengacara dr Robert dan semua pemerhati yang setia mengikuti persidangan kasus ini.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *