Aurum Titu Eki: Tata Ruang Pertahanan Bukan Sekadar Peta, Tapi Arah Kebijakan Ekonomi!

Berita111 Dilihat

Surabaya, TPC – “Tata ruang pertahanan bukan sekadar peta. Ia adalah arah kebijakan ekonomi dan instrumen hukum pembangunan nasional,” tegas Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Sinkronisasi Tata Ruang Pertahanan di Hotel Shangri-La, Surabaya, Rabu (12/11/2025).

Pernyataan tersebut mencerminkan pandangan strategis bahwa penataan ruang bukan hanya urusan teknis spasial, tetapi juga menyangkut fondasi kebijakan ekonomi dan pertahanan negara.

Acara yang dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam RI, Mayjen TNI Purwito Hadi Wardhono, ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara kebijakan tata ruang nasional dan arah pembangunan daerah.

Dalam wawancara di sela-sela kegiatan, Wabup Aurum menegaskan bahwa tata ruang pertahanan merupakan sistem hukum pembangunan yang harus ditaati oleh setiap pemerintah daerah. Ia menilai, pelanggaran terhadap rencana tata ruang tidak hanya menimbulkan ketidaktertiban administratif, tetapi juga distorsi ekonomi dan potensi kerentanan pertahanan.

“Ruang itu bukan sekadar lahan atau wilayah di peta. Di dalamnya terkandung kepastian hukum, nilai ekonomi, dan arah kebijakan publik. Jika tata ruang tidak ditaati, maka kerugian yang timbul bukan hanya secara fisik, tapi juga fiskal dan strategis,” jelasnya.

Menurut Aurum, setiap keputusan pembangunan—baik investasi, infrastruktur, maupun pengelolaan sumber daya alam—harus tunduk pada rencana tata ruang. Dengan demikian, tata ruang berfungsi sebagai alat kendali ekonomi dan hukum publik (public law instrument) yang memastikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan keamanan nasional.

Aurum menekankan bahwa penataan ruang pertahanan harus dilihat sebagai strategic economic planning, di mana sistem pertahanan berperan sebagai penjaga keberlanjutan ekonomi daerah dan nasional.

“Pembangunan ekonomi tidak boleh menabrak koridor hukum tata ruang pertahanan. Sebaliknya, kebijakan pertahanan harus memperkuat basis ekonomi masyarakat. Ini adalah simbiosis kebijakan yang sehat antara ruang, ekonomi, dan hukum,” ujar Aurum.

Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, ruang pertahanan memiliki fungsi ganda: sebagai area perlindungan kedaulatan negara, dan sebagai zona ekonomi strategis yang harus dikelola secara berkelanjutan.

Aurum menilai bahwa daerah harus mampu membaca peta pertahanan bukan semata untuk keamanan, tetapi juga untuk mengarahkan arus investasi dan infrastruktur menuju kawasan yang memiliki nilai ekonomi strategis dan risiko pertahanan minimal.

Dalam perspektif ekonomi tata ruang, Wabup Aurum memandang kebijakan pertahanan yang berbasis tata ruang dapat menjadi pilar desentralisasi ekonomi nasional. Dengan adanya sinkronisasi tata ruang antara pemerintah pusat dan daerah, arah pembangunan akan lebih efisien dan berkeadilan.

“Ketika ruang diatur dengan kepastian hukum dan arah kebijakan pertahanan yang jelas, maka daerah memiliki daya tawar ekonomi yang kuat. Inilah esensi desentralisasi fiskal dan pembangunan yang sesungguhnya,” katanya.

Aurum juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang siap melakukan review RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) untuk memastikan bahwa kawasan strategis pertahanan dan ekonomi daerah sejalan dengan arah kebijakan nasional.

“Kami akan memastikan setiap perubahan tata ruang memiliki dasar hukum yang kuat, berbasis pada analisis ekonomi dan pertahanan. Karena setiap hektare ruang yang salah arah berarti potensi ekonomi yang hilang dan ancaman terhadap keamanan nasional,” tandasnya.

Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa, Mayjen TNI Purwito Hadi Wardhono, dalam sambutannya menyatakan bahwa tata ruang pertahanan harus menjadi prioritas dalam dokumen perencanaan daerah. Ia menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan.

“Tata ruang pertahanan adalah dokumen strategis negara. Pemerintah daerah harus menjadikannya acuan dalam setiap kebijakan publik dan investasi pembangunan,” ujarnya.

Ia menilai, keberhasilan sinkronisasi tata ruang pertahanan akan menentukan arah kebijakan ekonomi nasional, khususnya dalam konteks pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan rakyat.

Menutup pernyataannya, Aurum Titu Eki menegaskan bahwa Kabupaten Kupang berkomitmen menjadi daerah percontohan dalam ketaatan hukum tata ruang pertahanan.

“Kami ingin menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap hukum tata ruang bukan hambatan pembangunan, tetapi justru jaminan keberlanjutan ekonomi. Tata ruang pertahanan adalah navigasi pembangunan — bukan sekadar peta, tapi arah kebijakan ekonomi,” tegasnya.

Dengan demikian, kebijakan tata ruang pertahanan yang selaras antara pusat dan daerah diharapkan menjadi pondasi hukum dan ekonomi nasional yang kokoh, menjaga kedaulatan, serta memastikan kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *