Kasus Rp 49 Miliar Wisata Pantai Teres dan Fatubraun Dibongkar Kejari Kupang

Tak Berkategori195 Dilihat

Kupang — Proyek pembangunan kawasan wisata Pantai Teres dan Fatubraun di Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai diselidiki penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kupang.

Proyek yang menelan anggaran Rp 49 miliar dari APBD II 2020–2022 ini diduga bermasalah, setelah banyak fasilitasnya rusak dan terbengkalai meski baru diresmikan dua tahun lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Yupiter Selan, pada Minggu (7/9/2025), meninjau langsung kondisi Pantai Teres dan Fatubraun.

Ia mengaku menemukan fasilitas bernilai miliaran rupiah, seperti aula serbaguna, kolam renang, hingga restoran, kini tidak berfungsi bahkan sebagian rusak parah.

“Bangunan baru dua tahun sudah rusak. Ini janggal. Kami lakukan pengumpulan bahan keterangan dan panggil pihak terkait untuk klarifikasi,” ungkap Yupiter.

Kadis Pariwisata dan PPK Dipanggil

Sebagai langkah awal, penyidik memanggil Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kupang, Piter Sabaneno, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nazar untuk dimintai keterangan.

Kajari menegaskan, proyek wisata bernilai besar ini menyangkut harapan masyarakat. Jika gagal difungsikan, bukan hanya kerugian daerah yang terjadi, tetapi juga hilangnya potensi ekonomi lokal.

Pantai Teres dan Fatubraun yang digadang sebagai ikon wisata baru Kupang memiliki fasilitas mewah:

  • Restoran & aula serbaguna
  • Kolam renang & kolam pemancingan
  • Lopo, panggung outdoor, dan taman bunga Bougenville
  • Jalan penunjang

Namun, sebagian besar kini tampak rusak berat, tidak terawat, dan terbengkalai. Kondisi ini bertolak belakang dengan semangat peresmian oleh Bupati Kupang Korinus Masneno pada 29 April 2023.

Kejari Kupang menyoroti dugaan adanya kesalahan perencanaan hingga indikasi penyalahgunaan anggaran.

“Kalau dibangun dengan dana Rp 49 miliar tapi baru sebentar sudah rusak, jelas tidak ada asas manfaat. Ini harus ditelusuri lebih dalam,” tegas Kajari.

Awalnya, warga Amarasi Selatan berharap proyek wisata ini membuka lapangan kerja, meningkatkan usaha kecil, dan menarik wisatawan. Namun kini, kawasan itu justru disebut warga sebagai “kota mati” karena sepi aktivitas.

Kasus ini kini menjadi fokus penyelidikan Kejaksaan Negeri Kupang. Publik menanti hasil investigasi apakah proyek wisata ini sekadar salah urus atau ada indikasi korupsi yang merugikan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *