Jakarta — Ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) diusulkan naik dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan. Usulan ini disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal sebagai bagian dari aspirasi pekerja.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima laporan resmi terkait usulan tersebut.
“Kami belum bicarakan masalah itu. Kalau ada masukan ke tim Kemenkeu mungkin bisa didiskusikan. Nanti saya lihat seperti apa,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Menurut ekonom CELIOS, Nailul Huda, PTKP saat ini memang sangat rendah, hanya Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Hal ini membuat kelas menengah banyak yang sudah terkena pajak.
“Pajak bisa jadi instrumen menggerakkan perekonomian. Salah satunya lewat peningkatan PTKP,” kata Huda.
Namun, usulan ini dinilai berisiko terhadap penerimaan negara. Peneliti CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menyinggung pengalaman 2013 ketika PTKP naik 53% dan membuat penerimaan PPh orang pribadi turun Rp13 triliun.
Jika PTKP benar-benar naik ke Rp7,5 juta (kenaikan 70%), potensi kehilangan penerimaan bisa lebih besar.
“Belanja negara sedang tinggi, dari subsidi energi, bansos, kesehatan, hingga pendidikan. Kalau basis pajak menyempit, risiko defisit melebar. Negara bisa menutup lewat utang atau menaikkan pajak lain seperti PPN atau cukai,” ujar Yusuf.
Meski begitu, Yusuf mengingatkan, data BKF menunjukkan bahwa efek penurunan penerimaan PPh setelah kenaikan PTKP biasanya hanya berlangsung 1–2 tahun. Setelah itu, ekonomi yang bergerak lebih cepat bisa memulihkan penerimaan pajak.












