Wakil Bupati Kupang Buka Konsultasi Publik Penyusunan RPPLH 2025–2055

Tak Berkategori193 Dilihat

Wakil Bupati Kupang Buka Konsultasi Publik Penyusunan RPPLH 2025–2055

Kupang, TPC – Pemerintah Kabupaten Kupang mengambil langkah strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan menggelar Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Kupang Tahun 2025–2055. Acara yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kupang pada Jumat pagi itu dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki.

RPPLH menjadi instrumen hukum dan kebijakan penting sebagaimana diamanatkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun rencana jangka panjang untuk menjaga ekosistem secara berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa penyusunan RPPLH 2025–2055 tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan peta jalan pembangunan Kabupaten Kupang selama 30 tahun ke depan.

“Lingkungan hidup adalah warisan berharga bagi generasi kini dan mendatang. Kita memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaganya secara berkelanjutan,” ujar Aurum Titu Eki.

Ia menekankan bahwa RPPLH sejalan dengan visi Kabupaten Kupang Emas dan misi ke-5, yakni Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Adaptif, Tangguh, dan Berkelanjutan. Dokumen ini akan menjadi pedoman pembangunan lintas sektor dengan tetap menjaga keseimbangan ekologi.

Kabupaten Kupang dikenal memiliki kekayaan alam melimpah—mulai dari keanekaragaman hayati, hutan, pesisir, lahan pertanian, hingga sumber daya air. Namun, potensi ini juga menghadapi berbagai ancaman serius.

Wabup Aurum menyebutkan sejumlah tantangan yang perlu ditangani, di antaranya:

Perubahan iklim yang memengaruhi pola musim dan ketahanan pangan,

Degradasi lahan akibat pembukaan hutan dan aktivitas pertanian intensif,

Polusi lingkungan dari limbah rumah tangga dan industri,

Ancaman ketersediaan air bersih bagi masyarakat.

“RPPLH ini bukan sekadar formalitas, melainkan strategi menyeluruh untuk menghadapi tantangan tersebut. Dokumen ini akan memuat visi, misi, hingga langkah-langkah mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan lingkungan,” tegasnya.

Kegiatan konsultasi publik ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Asisten 1 Sekda, para pimpinan OPD, pimpinan PLN ULP Oesao, perwakilan CIS Timor, hingga tim ahli dari LP2M Universitas Nusa Cendana. Kehadiran multi-stakeholder tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam merumuskan RPPLH yang inklusif.

Wabup Aurum menekankan pentingnya partisipasi semua pihak, mulai dari akademisi, NGO, tokoh adat, hingga masyarakat umum. “Konsultasi publik ini adalah wadah untuk menyumbangkan ide, gagasan, dan masukan konstruktif demi pengelolaan lingkungan yang lebih baik,” ungkapnya.

Menurutnya, keberhasilan RPPLH sangat bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat dalam proses perencanaan hingga implementasi. Dokumen ini nantinya akan menjadi pedoman identifikasi dampak lingkungan, dasar penyusunan rencana pembangunan jangka menengah maupun panjang, serta alat koordinasi antarinstansi.

Di akhir sambutannya, Aurum Titu Eki menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan RPPLH. Ia berharap forum konsultasi publik ini mampu menghasilkan dokumen strategis yang aplikatif, realistis, dan berkelanjutan.

“Semoga RPPLH 2025–2055 menjadi fondasi yang kuat bagi Kabupaten Kupang untuk maju, sejahtera, dan tetap menjaga keseimbangan lingkungan,” tandasnya.

Kegiatan ini menandai awal dari proses panjang penyusunan RPPLH yang diharapkan dapat membawa Kabupaten Kupang lebih siap menghadapi tantangan global, sekaligus meneguhkan komitmen pemerintah daerah terhadap pembangunan yang ramah lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *