Jakarta, TPC – Kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke Kalimantan pada 29–30 September 2025 menuai kritik tajam. Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) menilai, alih-alih melakukan pengawasan serius terhadap Badan Karantina Indonesia (Barantin), kunjungan tersebut justru memberi kesan legitimasi atas kinerja lembaga yang dianggap gagal menjalankan mandatnya.
Menurut Koordinator Nasional ARPG, Syafrudin Budiman SIP (Gus Din), Komisi IV seharusnya berperan sebagai pengawas kebijakan strategis di sektor pertanian dan ekspor. Namun kenyataannya, kunjungan ini tidak menghasilkan koreksi mendasar terhadap Barantin yang kini dituding menjadi penghambat utama ekspor sarang burung walet—komoditas devisa besar bagi negara.
“Komisi IV terlihat pura-pura buta terhadap persoalan serius di tubuh Barantin. Bukan memberi solusi, mereka malah terkesan memberi restu pada kebijakan yang merugikan pelaku usaha dan negara,” ujar Gus Din dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Indonesia dikenal sebagai produsen sarang burung walet terbesar di dunia. Potensinya bisa menyumbang triliunan rupiah devisa per tahun jika dikelola optimal. Namun, kebijakan Barantin justru membatasi dengan regulasi berbelit dan kuota ekspor yang tidak jelas.
ARPG mencatat, akibat kebijakan tersebut, belasan perusahaan eksportir resmi lumpuh, tak mampu mengirim produk ke luar negeri. Imbasnya, ratusan ribu pekerja terpaksa di-PHK karena perusahaan tidak lagi sanggup menanggung beban operasional tanpa kepastian ekspor.
“Yang lebih ironis, ekspor resmi terhenti, tetapi jalur ilegal justru makin subur. Artinya, kebijakan Barantin tidak hanya gagal mendukung pelaku usaha, tapi juga memberi ruang bagi aktivitas ilegal,” tegas Gus Din.
Kritik ARPG berfokus pada kebijakan Barantin yang tidak sinkron antarinstansi, prosedur perizinan yang berbelit, serta perubahan aturan yang mendadak. Kondisi ini, menurut Gus Din, membuat eksportir resmi tercekik, sementara pelaku ilegal leluasa beroperasi.
“Mandat ganda Barantin untuk memperlancar ekspor sekaligus menekan ilegal justru gagal berfungsi. Yang terjadi, ekspor resmi hancur sementara jalur ilegal berkembang pesat,” ungkapnya.
Situasi ini menciptakan kerugian berlapis: negara kehilangan devisa, pekerja kehilangan lapangan kerja, sementara citra Indonesia sebagai eksportir utama sarang burung walet ikut tercoreng.
Dalam pandangan ARPG, kunjungan Komisi IV DPR RI ke Kalimantan menjadi bukti lemahnya fungsi pengawasan parlemen. Alih-alih menggali akar masalah, kunjungan tersebut dinilai lebih bersifat seremonial.
“Seharusnya Komisi IV menjadi ujung tombak koreksi. Mereka punya mandat memperjuangkan kepentingan rakyat, petani, dan pengusaha. Tapi yang terlihat, mereka justru menjadi tameng bagi kegagalan Barantin,” kata Gus Din.
Kekecewaan publik kian besar karena DPR dianggap membiarkan masalah ini berlarut. Padahal, persoalan ekspor walet bukan hanya soal bisnis, tetapi menyangkut nasib ratusan ribu pekerja dan stabilitas ekonomi nasional.
ARPG mendesak agar Kepala Barantin segera mundur bila tak mampu mengurai persoalan ini. Menurut Gus Din, kepemimpinan saat ini terbukti gagal menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan nasional.
“Kalau Kepala Barantin tidak bisa memberikan solusi nyata, lebih baik mundur. Negara membutuhkan sosok baru yang bisa mendengar aspirasi petani, pekerja, dan pengusaha walet,” tegasnya.
Sebagai langkah terakhir, ARPG mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung. Evaluasi menyeluruh terhadap Barantin, termasuk kepemimpinannya, dinilai mendesak untuk menyelamatkan devisa negara, melindungi pekerja, dan memastikan visi Asta Cita di bidang ekspor pertanian benar-benar terwujud.
“Jika Barantin tetap dibiarkan gagal, maka Presiden harus segera melakukan evaluasi menyeluruh. Bila perlu, lakukan pergantian pimpinan. Ini bukan soal personal, tapi soal kepentingan negara,” pungkas Gus Din.
Kunjungan Komisi IV DPR RI seharusnya menjadi momentum koreksi besar terhadap Barantin, bukan sekadar formalitas. Sorotan dari ARPG memperlihatkan bahwa publik menuntut peran parlemen yang lebih tajam, kritis, dan solutif.
Apabila DPR dan pemerintah gagal mengambil langkah tegas, maka devisa negara akan terus tergerus, pekerja menjadi korban, dan ruang ekspor sah Indonesia semakin terpinggirkan oleh jalur ilegal.
Kasus ini menjadi cermin bahwa legitimasi tanpa evaluasi hanya akan memperkuat kegagalan, bukan memperbaikinya.






